Sungai Gampa
15/07/2013
MUKADIMAH
Dengan nama Allah SWT, Tuhan
Yang Maha Esa
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam penyelenggaraannya pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Sekolah Dasar
Negeri Sungai Gampa 2 adalah salah satu satuan pendidikan yang diselenggarakan
di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Kuala. Dalam rangka
meningkatkan kualitas pendidikan maka SDN Sungai Gampa 2 membentuk suatu
lembaga yang mandiri, yang menjadi mitra sekolah, beranggotakan perwakilan
orang tua/ wali murid, komunitas sekolah dan juga tokoh-tokoh masyarakat yang
perduli terhadap pendidikan yang selanjutnya disebut sebagai Komite Sekolah.
Sebagai dasar acuan operasional kegiatan, maka komite
sekolah menyusun dan menetapkan Anggaran Dasar ( AD ) dan Anggaran Rumah Tangga
( ART ) Komite SDN Sungai Gampa 2.
Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan Rahmat dan Petunjuk dalam merealisasikan AD / ART tersebut
Komite Sekolah SDN Sungai Gampa 2
Ketua Sekretaris
============================================================================================
ANGGARAN
DASAR
KOMITE SDN SUNGAI GAMPA 2
KOMITE SDN SUNGAI GAMPA 2
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
NAMA
Organisasi ini bernama Komite
Sekolah SDN Sungai Gampa 2 Disebut dalam Anggaran Dasar dengan istilah Komite
Sekolah SDN Sungai Gampa 2
Pasal 2
TEMPAT KEDUDUKAN
TEMPAT KEDUDUKAN
Komite Sekolah bertempat di SDN
Sungai Gampa 2 Alamat. Jl Brigjend H. Hasan
Basri RT. 05 Sungai Gampa Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala,
Komite Sekolah berkedudukan di satuan pendidikan SDN Sungai Gampa 2.
BAB II
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
AZAS, VISI, MISI, TUJUAN, FUNGSI, DAN PERANAN
Pasal 3
AZAS
AZAS
Komite Sekolah berazaskan Pancasila
Pasal 4
VISI
VISI
Menyesuaikan dengan visi sekolah
dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal
Pasal 5
MISI
MISI
Menyesuaikan dengan misi sekolah
dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal.
Pasal 6
TUJUAN
TUJUAN
Menyesuaikan dengan tujuan sekolah
dengan memperhatikan lingkungan internal dan eksternal
Pasal 7
FUNGSI
FUNGSI
Komite Sekolah berfungsi :
a.
Mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
b.
Melakukan kerja sama dengan
masyarakat ( perorangan / organisasi dunia usaha/ dunia industri) dan
pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
c.
Menampung dan menganalisis
aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diharapkan oleh
masyarakat.
d.
Memberi masukan, pertimbangan dan
rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai:
1. Kebijakan dan program pendidikan:
2. Rencana
angaran pendidikan dan belanja sekolah (RAPBS):
3. Kriteria
kinerja satuan pendidikan:
4. Kriteria
tenaga kependiidkan;
5. Kriteria
fasilitas pendidikan: dan
6. Hal-
hal lain yang berkaitan dengan pendidikan.
e. Mendorong orang
tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan
mutu dan pemeratan pendidikan.
f. Menggalang
dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelengaraan pendidikan di satuan
pendidikan.
g. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaran, dan
keluaran pendidikan di suatu pendidikan.
Pasal 8
PERANAN
PERANAN
Komite Sekolah berperan :
a.
Pemberi pertimbangan (Advisory
Agency) dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan di suatu pendidikan.
b.
Pendukung (Supporting Agency)
baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan
pendidikan di suatu pendidikan.
c.
Pengontrol (Controlling
Agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilasi penyelenggaraan dan keluaran
pendidikan di suatu pendidikan.
d.
Mediator antara pemerintah dan
masyarakat di suatu pendidikan.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
KEUANGAN
Pasal 12
SUMBER KEUANGAN
Sumber keuangan diperoleh dari
:
1.
Pengutan/ iuran dari peserta
didik atau orang tua/ walinya yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
2.
Bantuan dari pemangku
kepentingan satuan pendidikan diluar peserta didik atau orang tua/walinya.
3.
Bantuan pihak asing yang tidak
mengikat; dan/atau
4.
Sumber lainnya yang sah.
Pasal 13
PENGGUNAAN ANGGARAN
PENGGUNAAN ANGGARAN
Penggunaan Anggaran Komite
Sekolah dana masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah digunakan untuk :
1.
Kegiatan – kegiatan yang
didasarkan pada perencanaan investasi dan/ atau operasi yang jelas dan
dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran
tahunan yang mengacu pada standard pendidikan nasional.
2.
Perencanaan investasi dan/
atau operasi sebagaimana yang dimaksud pada point 1 diumumkan secara transparan
kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
3.
Dana yang diperoleh disimpan
dalam rekening atas nama Komite Sekolah.
4.
Dana yang diperoleh dibukukan
secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari
penyelenggara satuan pendidikan, sesuai dengan sumber dana.
5.
Tidak dipungut dari peserta
didik atau orang tua/wali yang tidak mampu secara ekonomis.
6.
Menerapkan sistem subsidi silang yang diatur
sendiri oleh satuan pendidikan.
7.
Digunakan sesuai perencanaan yang dimaksud pada
point. 1
8.
Tidak dikaitkan dengan
persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar
peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
9.
Sekurang – kurangnya 20 % (dua
puluh persen) dari total dana pengutan peserta didik atau orang tua/walinya
digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.
10. Tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak
langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/madrasah atau lembaga
representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.
11. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana
dipertanggungjawabkan oleh Komite Sekolah secara transparan kepada pemangku
kepentingan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, dan penyelenggara
satuan pendidikan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan.
Pasal 14
BIAYA PERSONALIA
BIAYA PERSONALIA
Penggunaan
anggaran yang bersumber dari masyarakat yang dihimpun oleh komite sekolah
digunakan untuk pendanaan tambahan biaya pendidik dan tenaga kependidikan yang
diperlukan guna pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan atau program
pendidikan yang diselenggarakan pemerintah menjadi bertaraf internasional
dan/atau berbasis keunggulan lokal.
Pasal 15
DANA PENGEMBANGAN
1.
Satuan pendidikan dapat
memiliki dana pengembangan yang terdiri atas pokok dana pengembangan dan hasil
pengelolaan pokok dana pengembangan;
2.
Pokok dana pengembangan tidak
boleh digunakan kecuali jika :
a.
Pengelolaan dana pengembangan
mengalami kerugian;
b.
Dana pengembangan digunakan
untuk menyelamatkan eksistensi pendidikan ketika mengalami kesulitan keuangan yang
menjurus pada kepailitan; atau
c.
Digunakan untuk menyelamatkan
satuan pendidikan ketika terkena bencana.
2.
Hasil pengelolaan pokok dana
pengembangan dapat digunakan untuk :
a.
Pendanaan investasi dan/atau
biaya operasi satuan pendidikan;
b.
Bantuan biaya pendidikan bagi
peserta didik, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan
yang bersangkutan.
3.
Pokok dan hasil dana
pengembangan tidak boleh digunakan untuk :
a.
Dipinjamkan sebagai piutang
baik langsung maupun tidak langsung dan/ atau ;
b.
Dijadikan jaminan utang baik
langsung maupun tidak langsung.
4.
Dana pengembangan dikelola
berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dan tidak boleh
diinvestasikan pada usaha yang beresiko tinggi atau melanggar peraturan
perundang-undangan.
5.
Dana pengembangan disimpan
dalam rekening khusus dana pengembangan atas nama satuan pendidikan;
6.
Dana pengembangan dibukukan
terpisah dari dana lain;
7.
Dana pengembangan
dipertanggungjawabkan oleh pimpinan satuan
pendidikan
kepada pemangku kepentingan pendidikan secara periodik, tahunan, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan penyelenggara atau satuan
pendidikan.
BAB VI
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 16
MEKANISME KERJA
Mekanisme kerja diatur kemudian dalam bentuk tata laksana/pembagian
tugas
Pasal 17
RAPAT-RAPAT
RAPAT-RAPAT
Rapat-rapat terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
1. Rapat Anggota
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pleno
4. Rapat pengurus harian
BAB VII
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
PERUBAHAN AD/ART DAN PEMBUBARAN KOMITE SEKOLAH
Pasal 18
PERUBAHAN AD/ART
1. Keputusan perubahan AD/ART dapat dilakukan apabila cukup
alasaan yang kuat serta disetujui oleh anggota dalam rangka peningkatan
efisiensi dan kewajiban usaha komite sekolah.
2. Perubahan AD/ART Komite sekolah dilakukan melalui Rapat
yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 anggota dan disetujui oleh lebih dari
separoh jumlah yang hadir.
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran organisasi komite
sekolah dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Pasal 20
Apabila Komite Sekolah secara
resmi dinyatakan bubar, maka seluruh asset organisasi komite sekolah dalam
bentuk apapun diserahkan kepada satuan pendidikan yang akan digunakan untuk
kepentingan kependidikan.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 21
PENUTUP
Pasal 21
1. Anggaran dasar komite sekolah berlaku sejak
ditetapkan;
2. Dengan
berlakunya AD ini maka segala ketentuan yang terdahulu dengan sendirinya tidak
berlaku.
3. Keberhasilan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi komite sekolah ditentukan oleh niat baik,
kerja keras yang tulus komite sekolah untuk meningkatkan mutu pendidikan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur
dalam AD akan diatur lebih lanjut dalam ART
Ditetapkan di : Sungai Gampa
Pada Tanggal : 15 Juli 2013
Ketua Komite Sekolah Sekretaris Komite
Sekolah
Syahrudin, S. AP Khairunnisa, S. Sos
Mengetahui,
Kepala SDN Sungai
Gampa 2
Jumaidil Wahidi, S. Pd
NIP. 19670903 198608 1 002
============================================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOMITE SDN SUNGAI GAMPA 2
KOMITE SDN SUNGAI GAMPA 2
BAB I
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PEMILIHAN DAN KOMPOSISI ANGGOTA DAN PENGURUS
Pasal 1
SYARAT – SYARAT MENJADI ANGGOTA/PENGURUS KOMITE SEKOLAH
1. Beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
2. Sehat jasmani dan rohani;
3. Memiliki komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan;
4. Menyatakan bersedia menjadi anggota komite sekolah
secara tertulis;
5. Tidak menuntut imbalan (Honor);
6. Tidak cacat hukum.
Pasal 2
PEMILIHAN ANGGOTA
PEMILIHAN ANGGOTA
1.
Pemilihan anggota diawali
dengan pembentukan panitia persiapan yang dibentuk oleh kepala satuan
pendidikan dan/atau oleh masyarakat;
2.
Panitia persiapan berjumlah
sekurang-kurangnya 5 (lima) orang dan berjumlah gasal yang terdiri dari unsur
guru, kepala sekolah/penyelenggara pendidikan /Yayasan, perwakilan orang tua
peserta didik berdasarkan jenjang kelas yang dipilih secara demokratis,
pemerhati pendidikan/alumni, tokoh masyarakat/tokoh agama, kalangan dunia usaha
dan industri, pejabat pemerintah setempat, organisasi profesi tenaga
kependidikan, dan unsur pengurus komite sekolah yang sudah ada;
3.
Panitia persiapan mengadakan
forum sosialisasi kepada masyarakat (termasuk majelis sekolah dan komite
sekolah yang sudah ada) tentang komite sekolah menurut keputusan ini.
4.
Panitia persiapan bertugas
menyusun kriteria calon anggota, menyeleksi serta menyusun nama-nama anggota,
mengumumkan calon-calon anggota.
5.
Memfasilitasi pemilihan pengurus
dan anggota berdasarkan suara terbanyak
Pasal 3
PEMILIHAN PENGURUS
PEMILIHAN PENGURUS
1.
Pemilihan pengurus dilakukan
dalam forum musyawarah anggota
2.
Pemilihan pengurus ditentukan
dengan suara terbanyak
3. Ketentuan
lebih lanjut tentang proses pemilihan diatur dalam tata tertib tentang
pemilihan pengurus.
4.
Menyampaikan nama pengurus dan
anggota komite sekolah kepada kepala sekolah untuk diteruskan ke Bidang
Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Barito Kuala serta Dewan Pendidikan Kabupaten
Barito Kuala.
Pasal 4
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
KOMPOSISI ANGGOTA PENGURUS
1. Calon
anggota komite sekolah yang disepakati dalam musyawarah atau mendapat dukungan
suara terbanyak melalui pemungutan suara secara langsung menjadi anggota komite
sekolah sesuai dengan jumlah anggota yang disepakati dari masing-masing unsur,
yakni unsur masyarakat dan unsur dewan guru dan atau yayasan/lembaga
penyelenggara pendidikan.
2.
Pengurus terdiri seorang
ketua, sekretaris, bendahara dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan.
3.
Bidang-bidang antara lain
terdiri dari : bidang penggalian sumber daya sekolah, bidang pengelolaan sumber
dana sekolah, bidang pengendalian kualitas pelayanan pendidikan, bidang jaringan
kerjasama dan sistem informasi, bidang sarana dan prasarana, dan bidang Usaha.
4.
Kepengurusan dipilih dari dan
oleh anggota komite sekolah
5.
Pemilihan kepengurusan
dilakukan dalam rapat forum musyawarah anggota yang dipimpin oleh salah satu
anggota atas persetujuan anggota terpilih.
Pasal 5
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Ayat 1
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Komite SDN
Sungai Gampa 2 Periode 2011 – 2013 adalah :
1.
Ketua : SYAHRUDDIN, S.AP
2.
Sekretaris : KHAIRUNISA, S.Sos
3.
Bendahara : H. RAMLI
Anggota
/ bidang - bidang :
4.
Bidang Penggalian Sumber Daya
Sekolah
a. Drs.
KARSO
b. KURDI
c.
HERIYADI
5.
Bidang Pengelolaan Sumber Dana
Sekolah
a. H.
HASANUDDIN
b. SANIYAH,
S.Pd
c.
BARDIANSYAH, S.Pd
d.
MULYANI, S.Pd
e.
SIRAJUDDIN
6.
Bidang Pengendalian Kualitas
Pelayanan Pendidikan
a. M.
ZAINI, M.Pd
b. AZIS
MUSLIM, S.Pd
c. M.
RAFI’I
7.
Bidang Jaringan Kerja sama dan
Sistem Informasi
a. H.
BARKAN
b. FITRIADI
c. M.
KATAN
d.
DAHLANSYAH
e. SUBANDI
f. URI
HANDAYANI
g.
MASLIAN
8.
Bidang Sarana Prasarana
a. A.
SUNARDI
b. SURIANSYAH
c.
JUMAIDI
9.
Bidang Usaha
a. H.
ZAKARIA
b. HERI
LESTIO
c.
SYAMSIAH
d.
ABDULLAH
e.
BASMAH
Ayat 2
MEKANISME PERGANTIAN PENGURUS
Keputusan pergantian pengurus
dilakukan dalam rapat pleno anggota yang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 jumlah
anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya lebih dari 50 % anggota yang
hadir.
Ayat 3
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
SEBAB – SEBAB PENGGANTIAN PENGURUS
a. Berakhirnya masa bakti
b. Meninggal dunia
c. Mengundurkan diri
d. Melanggar ketentuan organisasi
BAB II
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
RINCIAN TUGAS KOMITE SEKOLAH
Pasal 6
1.
Menyelenggarakan rapat rapat
sesuai dengan program yang telah ditentukan;
2.
Menyusun program kerja
bersama-sama dengan sekolah;
3.
Membantu merumuskan dan
menetapkan visi, misi, tujuan, dan dasar filosofi lainnya bersama-sama pihak
sekolah;
4.
Membantu merumuskan dan
menetapkan program sekolah, serta APBS bersama-sama dengan pihak sekolah;
5.
Berperan serta kelancaran
penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di sekolah;
6.
Berperan serta memelihara,
menumbuhkan, meningkatkan, serta mengembangkan sekolah sebagai wawasan wiyata
mandala;
7.
Berperan serta dalam usaha
peningkatan kesejahteraan sekolah, guru, staf tata usaha dan penjaga sekolah;
8.
Menetapkan standar pelayanan
pengajaran dan pembelajaran sekolah bersama-sama dengan pihak sekolah;
9.
Mengembangkan potensi ke arah
prestasi unggulan, baik dalam bidang akademis (Nilai tes harian, catur wulan,
dan ujian akhir sekolah) maupun bidang non akademis, seperti (akhlak dan budi
pekerti luhur, bahasa, seni dan olah raga, kerajinan tangan, dan ketrampilan
untuk hidup). Bersama-sama dengan pihak sekolah ;
10. Menggali, menghimpun dan megelola sumber dana dari
masyarakat untuk mengembangkan dana abadi sekolah dan peningkatan mutu sekolah.
11. Menghimpun dan mengelola saran, masukan, bahan pemikiran
dan tenaga yang berasal dari masyarakat peduli pendidikan;
12. Mengidentifikasi permasalahan dan pemecahannya
bersama-sama pihak sekolah;
13. Memberi otonomi professional kepada guru dalam
melaksanakan pengajaran dan pembelajaran, bimbingan serta penilaian pendidikan;
14. Memberi motivasi dan penghargaan kepada guru dan kepada
seseorang yang memiliki dedikasi yang tinggi untuk meningkatkan mutu
pendidikan.
15. Membangun kerjasama dengan pihak lain dalam rangka upaya
meningkatkan mutu pendidikan;
16. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
pendidikan dan penggunaan keuangan sekolah;
17. Membuat laporan
pertanggungjawaban dalam pelaksanan tugas dan program kerja sekolah kepada
warga sekolah dan stakeholder;
18. Memberikan masukan terhadap
pelaksanaan dan pengembangan kurikulum, baik kurikulum nasional maupun lokal.
BAB III
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
MEKANISME RAPAT
Pasal 7
1.
Pengurus komite sekolah
melaksanakan rapat kerja pengurus sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam satu
tahun.
2.
Apabila dalam rapat pleno
anggota jumlah anggota yang hadir belum mencapai quorum, maka dapat di
tangguhkan selama 2 (dua ) kali 30 (tiga puluh ) menit.
3.
Apabila dalam tenggang waktu
tersebut jumlah Anggota yang hadir belum juga memenuhi quorum, rapat di anggap
syah dan dapat dilanjutkan.
4.
Keputusan dinyatakan syah jika
disetujui lebih dari 50 % anggota yang hadir.
BAB IV
KERJASAMA
Pasal 8
KERJASAMA
Pasal 8
1.
Pengurus komite sekolah dapat
menjalin kerjasama dengan pihak instansi
terkait
dalam rangka upaya pencapaian tujuan kerja program kerja komite sekolah atas
sepengetahuan pihak kepala sekolah/ penyelenggaraan pendidikan/ yayasan.
2.
Pengurus komite sekolah
memiliki hubungan tata kerja dengan sekolah lainnya , UPT Dinas Pendidikan
Kecamatan Rantau Badauh, Dinas Pendidikan Bidang Pendidikan Dasar Kabupaten Barito Kuala, organisasi profesi asosiasi
dunia usaha dan industri dan kemasyarakatan dengan tetap harus memperhatikan
dan mengedepankan ciri kemandirian demi menjaga kredibilitas Komite Sekolah.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
1.
Apabila dalam Anggaran Rumah
Tangga ini terdapat ketentuan yang dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar
maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar.
2.
Hal-hal lain yang belum diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan di atur dan ditetapkan kemudian.
3.
Anggaran Rumah Tangga ini
disesuaikan oleh satuan pendidikan masing-masing berdasarkan karakteristik,
kondisi dan kemampuan sekolah.
4.
Anggaran Rumah Tangga ini
berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Sungai Gampa
Pada tanggal : 15 Juli 2013
Kepala SDN Sungai Gampa 2 Komite Sekolah
Jumaidil Wahidi, S. Pd Syahrudin,
S. AP
NIP. 19670903 198608 1 002
=======================================================================================
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE SDN SUNGAI GAMPA 2
PERIODE 2013 – 2015
PERIODE 2013 – 2015
BIDANG A : Penggalian Sumber
Daya Sekolah
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha
BIDANG B : Pengelolaan Sumber Dana Sekolah
BIDANG C : Pengendalian Kualitas Pelayanan Pendidikan
BIDANG D : Jaringan Kerja Sama dan Sistem Informasi
BIDANG E : Sarana Prasarana
BIDANG F : Usaha
Ketua Komite Sekolah Sekretaris Komite Sekolah
Syahrudin, S. AP Khairunnisa, S. Sos
============================================================================================
JOB DISCRIPTION ( RINCIAN TUGAS )
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
PENGURUS KOMITE SEKOLAH
KETUA KOMITE
1.
Bersama – sama pengurus lain
dan anggota menyusun rencana program kerja komite sekolah;
2.
Mengesahkan rencana program
kerja komite sekolah;
3.
Melaksanakan keputusan hasil
musyawarah yang ditetapkan oleh anggota melalui rapat – rapat;
4.
Mengundang rapat – rapat
harian komite sekolah kepada kepala sekolah;
5.
Mengkomunikasikan hasil rapat
komite sekolah kepada kepala sekolah;
6.
Mengundang rapat pihak sekolah
atas undangan kepala sekolah;
7.
Menghadiri rapat dinas sekolah
atas undangan kepala sekolah;
8.
Menerima klarifikasi sumber
pembiayaan sekolah yang berasal pemerintahan dan kebutuhan sekolah;
9.
Menerima klarifikasi persoalan
yang dihadapi sekolah;
10. Memberikan
edaran, himbauan dan atau bentuk lain kepada stakeholders
11. Mengesahkan segala keputusan komite sekolah dan atau
keputusan bersama dengan sekolah, melalui penandatanganan yang disyahkan dengan
cap resmi;
12. Mengadakan pertanggungjawaban keuangan yang dititipkan
masyarakat kepada sekolah
13. Mengesahkan pemberian penghargaan komite sekolah kepada
kepala sekolah, guru, staf TU yang berprestasi;
14. Memberikan perintah kepada bendahara untuk mengeluarkan /
memberikan sejumlah dana atas pengajuan sekolah;
15. Memberikan sanksi kepada anggota pengurus yang tidak
dapat menunaikan tugas dengan baik;
16. Mengevaluasi program kerja komite sekolah;
SEKRETARIS KOMITE
1. Membuat agenda
kerja bersama – sama ketua dan bidang yang ada;
2. Menyusun
administrasi (personil, sarana dan prasarana) serta hal yang dipandang penting;
3. Membuat dan
mengedarkan undangan rapat – rapat dibantu oleh staf yang ditunjuk;
4. Membuat laporan
– laporan kepada pihak yang terkait;
5. Membuat notulen
rapat – rapat;
6. Mengagendakan
surat masuk dan keluar dibantu oleh staf yang ditunjuk.
BENDAHARA KOMITE
1. Menerima ,
membukukan, mengamankan dana yang diperoleh dari bantuan masyarakat
setelah memperoleh pengesahan komite sekolah.
2. Mengeluarkan
dan membukukannya pengeluaran dana kepada sekolah atas persetujuan komite sekolah.
3. Melaporkan keadaan
keuangan kepada anggota komite sekolah dan masyarakat atas persetujuan ketua komite sekolah.
BIDANG – BIDANG
A. BIDANG PENGGALIAN SUMBER DAYA SEKOLAH
1. Bersama – sama
pihak sekolah menganalisa potensi sumber daya sekolah, pada lingkup kewilayahan , sosial ekonomi masyarakat, instansi
diwilayah setempat;
2. Mengklarifikasi
hasil analisis masyarakat sekolah menyangkut SDM dan bentuk lain yang dianggap
sebagai potensi yang diduga kuat dapat membantu sekolah;
3. Mendaftar dan memetakan potensi yang diduga
kuat dapat membantu sekolah;
4. Melaksanakan penarikan dana dan
menyerahkan kepada pengelola dana masyarakat;
5. Melaksanakan pemikiran, ide dan
gagasan masyarakat untuk dijadikan
bahan
pertimbangan kebijakan komite sekolah untuk kepentingan sekolah;
6. Melaksanakan penarikan
SDM kependidikan yang dianggap strategis dan dibayar oleh masyarakat untuk meningkatkan
kualitas pendidikan di sekolah’
B. BIDANG PENGELOLAAN DANA MASYARAKAT
1. Atas
persetujuan ketua komite sekolah menyerahkan dana masyarakat kepada bendahara
untuk dibukukan;
2. Mendistribusikan
perolehan dana masyarakat sesuai dengan kebutuhan yang diajukan oleh pihak
sekolah;
3. Bersama – sama
bendahara membukukan penerimaan dan pengeluaran dana masyarakat;
4. Atas
persetujuan ketua komite memberikan laporan keadaan keuangan kepada
stakeholders
C. BIDANG PENGENDALIAN KULITAS PELAYANAN PENDIDIKAN
1. Bersama – sama
sekolah menyusun standar pelayanan pendidikan, seperti jumlah guru, fasilitas /
sarana dan prasarana, kurikulum dan ekstrakurikuler
2. Bersama – sama
sekolah menyusun target pencapaian hasil belajar siswa, harian semester dan
akhir tahun dan ujian nasional
3. Bersama – sama
sekolah menetapkan salah satu unggulan prestasi sekolah baik yang bersifat
akademis maupun non akademis.
4. Bersama – sama
sekolah mengangkat tenaga ahli yang dapat membantu peningkatan kualitas
pendidikan
5. Mengundang
pengawas sekolah untuk melakukan dialog dan tindak lanjut hasil pengawasan
professional yang dapat dijadikan bahan pertimbangan komite sekolah
6. Bersama – sama
komite sekolah lain melakukan kolaborasi system pengendalian kualitas pelayanan
baik sekolah sejenis setingkat maupun tidak sejenis dan tidak setingkat,
misalnya SD dengan SLTP, SLTP dengan SMA / SMK dalam satu wilayah atau luar
wilayah.
D. BIDANG JARINGAN KERJASAMA DAN SISTEM INFORMASI
1. Bersama – sama
sekolah menyusun program kerjasama dengan pihak luar masyarakat sekolah (
Instansi non pendidikan , dunia usaha dan dunia industri ).
2. Bersama – sama sekolah ikut membantu memberikan, mencarikan
informasi yang dapat mendukung rencana dan program sekolah.
3. Bersama – sama sekolah melaksanakan kerjasama dengan
pihak luar sekolah.
E. BIDANG SARANA DAN PRASARANA
1. Bersama – sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah;
2. Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite
sekolah.
F. BIDANG USAHA
1. Bersama – sama
dengan pengurus lain menyusun program kerja komite sekolah;
2. Melaksanakan
tugas yang diberikan oleh ketua komite atau hasil keputusan musyawarah komite
sekolah;
3. Memberikan
saran terobosan cara mencari sumber dana sekolah.
Sungai Gampa, 15 Juli 2013
Pengurus Komite Sekolah SDN Sungai Gampa 2
Pengurus Komite Sekolah SDN Sungai Gampa 2
Ketua Komite Sekolah Sekretaris Komite Sekolah
Syahrudin, S. AP Khairunnisa, S. Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar