Saat
ini berbagai pendataan sekolah dilakukan secara online, termasuk data
guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Sekolah mengisi data
melalui aplikasi pendataan sekolah dan dikirim ke server Dapodik. Pengisi data dari sekolah (operator sekolah ) pada umumnya GTT/PTT atau guru yang masih muda.
Mulai tahun 2013 penerbitan SK Tunjangan Profesi guru (SK Dirjen) didasarkan pada data guru (PTK) yang ada di Dapodik online. Salah
satu koordinator sertifikasi guru di Kebumen menginformasikan bahwa SK
tunjangan sertifikasi guru dikeluarkan setiap tiga bulan sekali. Apabila
ada guru yang datanya di Dapodik belum valid maka namanya tidak akan
tercantum dalam SK sehingga tunjangan profesinya tidak keluar dan
hangus. Pembetulan data di Dapodik dapat dilakukan untuk penerbitan SK
berikutnya, tetapi tiga bulan yang telah hangus tidak dapat diusulkan
rapelan (hangus). Info di tampilan data Dapodik online juga jelas bahwa
jika data tidak valid mengakibatkan guru yang bersangkutan Tidak Memenuhi Syarat mendapatkan tunjangan profesi.
Informasi
di atas mendorong guru yang sudah sertifikasi untuk segera membetulkan
data di Dapodik.Untuk mendapatkan data yang valid ternyata tidak semudah
petunjuknya. Beberapa kesulitan antara lain: 1) Susah konek, data sudah
diinput setelah diklik kembali ke halaman awal 2) Data terisi tidak
sesuai input 3) data salah dinyatakan valid dan 4) Data sudah sesuai
seharusnya “OK” tetapi di
status tertulis belum sesuai . Misalnya pada gambar di bawah ini, kode
bidang studi guru kelas SD 027 itu benar tetapi tetulis “ belum sesuai”
dan “Kode sertifikasi tidak ditemukan di Dbase NRG”.
Kalau begini kacau jadinya. Operator sudah input data dengan benar-pun bisa jadi salah. Kenapa guru yang datanya tidak valid karena aplikasi Dapodik yang eror terancam tidak menerima tunjangan profesi?
Guru
yang datanya salah jadi galau. Bagaimana tidak galau, kalau data salah
tidak dapat diperbaiki dan akan mengakibatkan hangusnya tunjangan
profesi.
Saya sendiri guru sertifikasi kuota 2008. Awalnya juga galau, tapi setelah lihat-lihat informasi lewat Mbah Gogel jadi agak jelas masalahnya. Lebih jelas lagi setelah tanya lewat inbok pada operator dapodik kabupaten serta mempelajari http://p2tkdikdas.kemdikbud.go.id/ptk/ dan http://www.sekolahdasar.net/2012/12/Data-yang-Harus-Dilengkapi-PTK-di-Dapodik-Terkait-Tunjangan.html
Beberapa hal yang perlu dicermati adalah:
- Server Dapodik kadang-kadang bermasalah sehingga tidak bisa diakses
- Server Dapodik kadang-kadang eror
- Data dari operator sekolah masuk ke p2tk dikdas, p2tk dikdas akan mengirim ke Dapodik pusat.
- Data belum selesai diupdate semua oleh p2tk dikdas sehingga data yang dirasa sudah benar pada aplikasi belum semuanya diproses
- Data masuk ke Dapodik pusat tidak langsung upload tapi melalui proses sinkronisasi
- Proses perbaikan data mulai dari sekolah menginput data sampai tampil di data Dapodik online dapat memakan waktu 2 – 7 hari.
Hal lain yang perlu diketahui adalah: guru perlu memiliki email, karena Informasi mengengai SK yang bersangkutan akan dikirimkan ke alamat email masing-masing. Calon
penerima TP harus mengkonfirmasi kebenaran data yang bersangkutan melalui email.
Usulan yang belum dikonfirmasi tidak dapat diteruskan prosesnya, atau
dianggap benar setelah batas waktu terlewati.
Source : edukasi.kompasiana.com
Author : Tejo Wahyono