Berdasarkan Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor : 824/007-SI.1/BKD/2013 tentang "Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala" hari Kamis tanggal 7 Maret 2013, bertempat di Kantor Kecamatan Rantau Badauh, Ibu Hj. Harliani, S.IP, M.SI selaku Camat Rantau Badauh, melantik dan mengambil sumpah 9 Kepala Sekolah Dasar Kecamatan Rantau Badauh.
Dalam sambutannya Camat Rantau Badauh menyampaikan, mengenai hal mutasi PNS baik dalam jabatan fungsional maupun struktural merupakan hal yang biasa terjadi dalam lingkungan pegawai negeri. Hal tersebut seyogyanya diterima dengan hati yang lapang dan semangat yang kuat. Beliau juga menghimbau kepada Kepala Sekolah yang baru dilantik agar dapat membenahi sekolah yang ditempati agar lebih baik dari sekolah yang sebelumnya.
Jabatan Kepala Sekolah hanyalah
tugas tambahan bagi Pejabat Fungsional Guru. Tetapi dalam
pengisiannya, memerlukan proses yang lebih ketat (bila dibanding jabatan
struktural), karena harus melalui seleksi administratif dan seleksi
akademis. Disamping itu masa tugasnya juga dibatasi hanya 4 tahun, dan
selanjutnya dapat diperpanjang dalam batas tertentu selama memenuhi
syarat yang ditentukan.
Namun
demikian, peraturan ini (terakhir adalah Permendiknas Nomor 28 Tahun
2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah) adalah
bersifat Nasional, dan semangat penerbitannya, jelas bukan untuk
mempersulit pengangkatan dan pemindahan Kepala Sekolah; tetapi bertujuan
untuk menjamin kualitas para Guru yang terpilih sebagai Kepala Sekolah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar